A.
Pengertian Narkoba
- Narkoba menurut pengertian farmakologi medis adalah obat yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan penurunan tingkat kesadaran serta mengandung zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan, ketergantungan.
- Narkoba berasal dari tanaman kokain dan tanaman ganja.
- Dalam dunia kedokteran, bahan ini diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu, tetapi jika dikonsumsi secara bebas atau berlebihan akan berbahaya.
Jenis-jenis
Narkoba
- Narkotika : zat/obat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman, baik berbentuk sintetis (campuran) maupun tidak sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran dan hilangnya rasa (rasa nyeri) dan menyebabkan ketergantungan.
Misalnya: Ganja, Opium/Candu, Putaw, Kokain.
- Psikotropika : zat/obat baik alami atau sintesis tapi bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku si pemakai (hayalan/halusinogen).
Misalnya: Ekstasi, Sabu-sabu, Multidrugs (Three in
one).
- Zat Adiktif : zat/bahan yang berpengaruh adiktif (kecanduan/ketagihan) bagi penggunanya.
Misalnya: Inhaler/zat yang dgn cara diisap/dihirup
(lem perekat, tiner/pengencer cat), Amfetamin (zat bentuk pil, kapsul, maupun
serbuk), Magadon, Nipam, BK, Repinol (zat berupa pil), Rokok.
Jenis
Narkoba Menurut Efeknya
- Depresan ( depresi) = gangguan jiwa yg ditandai dengan perasaan yang merosot (muram, sedih, tertekan),
- Stimulan = perangsang, pendorong
- Halusinogen (halusinasi) = pengalaman indra tanpa adanya perangsang pada alat indra yang bersangkutan. Mis; mendengar suara tanpa ada sumber suara tersebut.
B.
Penyalahgunaan Narkoba:
- coba-coba (rasa ingin tahu - akibat)
- senang-senang
- menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
- Ketergantungan.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
1. Dampak Fisik:
- Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
- Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut (scr mendadak & cepat memburuk) otot jantung, gangguan peredaran darah
- Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim (gatal & berbintik /bercak warna kemerahan).
- Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
- Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus (mencret), suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
§ Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan
padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen,
progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
- Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
- Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
- Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
2. Dampak Psikis:
- Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
- Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
- Agitatif = menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
- Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
- Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
3. Dampak Sosial:
- Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
- Merepotkan dan menjadi beban keluarga
- Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
Bahaya Narkoba Bagi Remaja
§ Bahaya narkoba bisa menimbulkan gangguan kesehatan
jasmani dan rohani
§ merusak fungsi organ vital tubuh : otak, jantung,
ginjal, hati, dan paru – paru
§ sampai kepada kematian sia – sia yang tidak patut
ditangisi
§ Merusak keimanan dan ketakwaan
§ membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal
sehat.
Bahaya Narkoba Bagi Pelajar
a.
Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian,
b.
Sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
c.
Menjadi mudah
tersinggung dan cepat marah,
d.
Sering
menguap, mengantuk, dan malas,
e.
Tidak
memedulikan kesehatan diri.
f.
Suka mencuri
untuk membeli narkoba.
g.
Prestasi di
sekolah tiba-tiba menurun secara drastis.
h.
Pola tidur
berubah misalnya pagi susah di bangunkan, malam suka begadang
i.
Selera makan
berkurang dan sering haus.
j.
Banyak
menghindari pertemuan dengan orang tua atau anggota keluarga yang lain, serta
banyak mengurung diri di kamar dan menolak diajak makan bersama
k.
Bersikap lebih
kasar terhadap anggota keluarga dibandingkan sebelumnya
l.
Sesekali
dijumpai dalam keadaan mabuk, teler, bicara pelo atau cadel, kesadaran menurun
atau bahkan timbul gejala kecurigaan yang berlebihan atau yang dikenal dengan
nama paranoid ( biasanya timbul akibat pemakaian shabu-shabu atau ineks ) atau
halusinasi apabila orang memakai zat yang disebut Hallucinogen.
m.
Menjadi suka
berbohong atau menipu.
n.
Suka mencuri
barang baik di rumah maupun di luar rumah untuk ditukar dengan zat yang
bernarkoba.
o.
Pengguna ineks
dan shabu kadang-kadang bisa menunjukkan perilaku psikotik (seperti orang gila)
bahkan pada orang yang mempunyai faktor keturunan gila, bisa menyebabkan
penyakit gila tersebut menjadi manifest (pernyataan terbuka dari pandangan seseorang/kelompok).
C. Upaya
Pecegahan
a.
Pertama;
sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran
informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll.
b.
Kedua; pada
saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment).
c.
Ketiga; yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan
dalam proses penyembuhan.
D. Sanksi/Hukum
a.
Dengan tanpa
Hak Memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika Pidana paling lama 5 tahun.
Untuk golongan I pidana minimal 4 tahun paling lama 15 tahun.
b.
Bagi pengedar
golongan II hukuman 15 tahun dengan denda Rp 750.000.000.
c.
Bagi produsen
dan pengedar hukuman 15 tahun.
d.
Mengetahui
penyalahgunaan tidak melapor mendapat hukuman 1 tahun atau denda maksimal Rp
20.000.000.
KESIMPULAN
- Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
- Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada
tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
SARAN
- Agar para remaja menghindari penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu hendaknya kita bentengi diri kita dengan iman dan takwa. Karena maju mundurnya suatu negara terletak di pundak para remaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar